Teddy: MUI Cuma LSM Bukan Agama, Jadi Tak Ada Kewajiban WNI Patuh Pada MUI


 Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) cuma Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengurus ulama dan belum tentu semua pengurus MUI itu ulama.



Hal tersebut disampaikan Teddy di terkait sikap MUI yang menolak program dai/penceramah bersertifikat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag).

“MUI itu LSM, sama seperti LSM lainnya, gak ada bedanya. MUI itu cuma LSM urusan ulama, tapi pengurusnya belum tentu ulama. Sama seperti LSM urusan hewan, apakah pengurusnya laler dan kecoa? Gak kan?” tulis Teddy di akun Twitternya, Jumat (11/9/2020).

Sebagai LSM, Teddy menyebut, tidak ada kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk patuh terhadap MUI.



“MUI bukan agama, MUI itu cuma LSM. Makanya tidak ada kewajiban bagi setiap WNI untuk patuh terhadap LSM tersebut. Kecuali ada agama baru yang bernama MUI di negara ini.. #SertifikasiUlama,” kata @TeddyGusnaidi.


Seperti diberitakan, rencana Kemenag membuat program penceramah/dai bersertifikat ditolak oleh MUI. Pasalnya, MUI memandang program tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menjadi alat untuk mengawasi kehidupan beragama.


Keputusan menolak program sertifikasi dai/penceramah Kemenag itu tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020 yang diambil dalam keputusan Rapat Pimpinan MUI, Selasa (8/9/2020),

“Rencana sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan”

“Yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” demikian salah satu bunyi pernyataan sikap MUI sebagaimana disampaikan Waketum MUI KH Muhyiddin Junaidi.

Sebelum adanya keputusan resmi itu, Sekjen MUI Anwar Abbas juga mengkritik Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pernyataan radikalisme dan program sertifikasi penceramah/dai. Anwar menegaskan menolak rencana sertifikasi itu.