Oknum Polisi di Medan Selundupkan S4bu untuk Tahanan, Tertangkap Basah saat Dimasukkan ke Dalam Sup
TRIBUN-VIDEO.COM - Petugas Propam Polrestabes Medan menangkap seorang oknum anggota polisi yang berupaya menyelundupkan sabu di dalam makanan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (9/6/2020).
Kejadian penangkapan ini terjadi sekitar pukul 13:33, saat oknum polisi berpangkat Brigadir G ini diamankan sejumlah personel saat hendak menyembunyikan sabu ke dalam sop untuk diantarkan ke salah seorang tahanan.
Dari informasi yang didapat di lapangan, oknum polisi ini diduga seludupkan narkotika jenis sabu dalam makanan sup.
Oknum polisi tersebut diduga hendak mengantar narkotika kepada salah satu tahanan di Polrestabes Medan.
Informasi lain yang didapat, oknum polisi tersebut dikabarkan juga baru sebulan menjalani pembinaan Propam Polrestabes Medan.
Dugaan membawa narkotika tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan piket.
Petugas Satuan Tahti yang mendapati oknum personel membawa sabu langsung menghubungi Propam Polrestabes Medan.
Petugas Propam yang mendapat kabar langsung datang ke RTP dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Wakasatresnarkoba Polrestases Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.
"Benar," ucapnya dengan singkat.
Oknum polisi tersebut digiring petugas ke Si Propam Polrestabes Medan.
Usai menjalani pemeriksaan di Proram Polrestabes yang bersangkutan digiring ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum, Ismail Lubis, mengapresiasi ketegasan petugas yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang terlibat kasus narkotika.
"Untuk polisi yang mengamankan ya harus kita apresiasi dan juga diberikan penghargaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan melalui WhatsApp, Selasa (9/6/2020) sore.
Terkait kejadian tersebut, Ismail Lubis yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai bahwa apa yang dilakukan oknum polisi tersebut memalukan.
"Ini kejadian yang memalukan dan tergolong berani. Karena oknum ini justru memasukkan barang haram tersebut ke ruang tahanan yang justru berada di markas kepolisian," katanya.
Untuk kejadian ini, sambung dia, petugas harus menjerat oknum tersebut dengan undang-undang narkotika.
"Untuk itu kita berharap agar pelaku ini dijerat dengan pasal pidana UU Narkotika.
Artinya bukan lagi propam yang harus memeriksa, tapi harus sudah resnarkoba dan harus ditahan.
Serta diproses pindana. Karena bukan lagi terkait etik tapi sudah tergolong kejahatan," ungkapnya.
Menurut Ismail, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Polrestabes untuk menelusuri dugaan adanya jaringan pemasok ke dalam sel, khususnya yang ada di Polrestabes
Kejadian penangkapan ini terjadi sekitar pukul 13:33, saat oknum polisi berpangkat Brigadir G ini diamankan sejumlah personel saat hendak menyembunyikan sabu ke dalam sop untuk diantarkan ke salah seorang tahanan.
Dari informasi yang didapat di lapangan, oknum polisi ini diduga seludupkan narkotika jenis sabu dalam makanan sup.
Oknum polisi tersebut diduga hendak mengantar narkotika kepada salah satu tahanan di Polrestabes Medan.
Informasi lain yang didapat, oknum polisi tersebut dikabarkan juga baru sebulan menjalani pembinaan Propam Polrestabes Medan.
Dugaan membawa narkotika tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan piket.
Petugas Satuan Tahti yang mendapati oknum personel membawa sabu langsung menghubungi Propam Polrestabes Medan.
Petugas Propam yang mendapat kabar langsung datang ke RTP dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Wakasatresnarkoba Polrestases Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.
"Benar," ucapnya dengan singkat.
Oknum polisi tersebut digiring petugas ke Si Propam Polrestabes Medan.
Usai menjalani pemeriksaan di Proram Polrestabes yang bersangkutan digiring ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum, Ismail Lubis, mengapresiasi ketegasan petugas yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang terlibat kasus narkotika.
"Untuk polisi yang mengamankan ya harus kita apresiasi dan juga diberikan penghargaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan melalui WhatsApp, Selasa (9/6/2020) sore.
Terkait kejadian tersebut, Ismail Lubis yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai bahwa apa yang dilakukan oknum polisi tersebut memalukan.
"Ini kejadian yang memalukan dan tergolong berani. Karena oknum ini justru memasukkan barang haram tersebut ke ruang tahanan yang justru berada di markas kepolisian," katanya.
Untuk kejadian ini, sambung dia, petugas harus menjerat oknum tersebut dengan undang-undang narkotika.
"Untuk itu kita berharap agar pelaku ini dijerat dengan pasal pidana UU Narkotika.
Artinya bukan lagi propam yang harus memeriksa, tapi harus sudah resnarkoba dan harus ditahan.
Serta diproses pindana. Karena bukan lagi terkait etik tapi sudah tergolong kejahatan," ungkapnya.
Menurut Ismail, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Polrestabes untuk menelusuri dugaan adanya jaringan pemasok ke dalam sel, khususnya yang ada di Polrestabes
